Selasa, 17 Maret 2015, Fakultas Hukum UB melahirkan Doktor di bidang Ilmu Hukum yang ke 247. Adalah I Gede Surata, SH., M.Kn., mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah berhasil mempertahankan disertasinya di depan majelis penguji pada Ujian Akhir Disertasi Program Pascasarjana FH UB. Bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UB, sidang ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS. (Ketua Majelis Penguji), didampingi oleh Prof. Dr. Suhariningsih, SH., SU. (Promotor), Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum. (Ko-Promotor), Dr. Rachmad Safa’at, SH., M.Si. (Ko-Promotor), Prof.Dr. Moh. Bakri SH., MS. (Penguji), Dr. Sihabudin, SH., MH. (Penguji), dan Prof. Dr. I Made Subawa, SH., MH. (Penguji Tamu). Pria kelahiran Amlapura-Bali pada 5 Juli 1959 itu berhasil memperoleh predikat Dengan Pujian dengan IPK 3,94 dan masa studi 3 tahun 7 bulan.
Dalam disertasinya yang berjudul Perlindungan Hukum bagi Petani yang Menguasai Tanah Negara dan dipergunakan untuk Usaha Pertanian Tanaman Pangan (Studi Kasus di Desa Sumberklampok – Bali) menyatakan bahwa petani tidak mendapat jaminan perlindungan hukum disebabkan adanya perbedaan interpretasi antara pemerintah Provinsi Bali dengan para petani. Pemerintah Provinsi Bali mengklaim tanah di Desa Sumberklampok adalah asetnya, khususnya tanah-tanah yang pernah dikeluarkan Hak Guna Usaha (HGU), sementara para petani mengklaim tanah tersebut hasil membuka hutan untuk memperoleh lahan pertanian. Politik hukum agraria di bidang landreform yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan tujuan landreform yaitu pemerataan dalam penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, dan juga tidak sesuai dengan harapan para petani yaitu memberikan kesejahteraan bagi petani dengan prinsip tanah untuk tani dan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai.
Ujian akhir disertasi yang dihadiri oleh keluarga besar promovendus dan lebih dari 100 tamu undangan berjalan dengan lancar, dan promovendus berhasil menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan majelis penguji dengan meyakinkan. Setelah ujian berakhir, para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada promovendus dan keluarga.