Bagian Hukum Perdata FH UB selenggarakan Seminar Nasional tentang Perlindungan Hak Cipta menghadapi Asean Economic Community

  • Post category:News

a

Dalam rangka memperingati HUT Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ke 58, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum UB menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Tantangan dan Peluang Perlindungan Hak Cipta di Indonesia Menghadapi Asean Economic Community”. Acara yang digelar pada Rabu (16/09/2015) di Ruang Jamuan Lantai 6 Rektorat UB menghadirkan narasumber Dr. Yuliati, SH. LLM (Pakar Hukum HKI Universitas Brawijaya) dan Prof. Dr. Agus Sardjono, SH. MH. (Guru Besar Hukum HKI Universitas Indonesia). Seminar ini dimoderatori oleh Afifah Kusumadara, SH. LLM. SJD. (Dosen FH UB). Lebih dari 100 peserta hadir dalam seminar ini, mereka berasal dari berbagai kalangan diantaranya akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se Jawa-Bali, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Ketika ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas, maka persoalan sumber daya manusia dan kreativitas akan menjadi faktor penting. Demikian pula halnya dengan dukungan modal, juga akan menentukan daya saing. Ketika sebuah Negara memiliki SDM yang kreatif dengan etos kerja yang tinggi, yang kemudian didukung dengan ketersediaan modal yang cukup, maka negara tersebut akan cukup dominan dalam persaingan. Secara teoritis dan ideal, perlindungan Hak Cipta dapat merangsang pertumbuhan kreativitas. Persoalannya adalah bagaimana UU Hak Cipta kemudian dipahami, dilaksanakan, dan pada gilirannya benar-benar dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan kreativitas itu sendiri, yang kemudian berdampak pada persaingan di dalam pasar tunggal ASEAN. Untuk dapat mengenali apakah UUHC dapat menjadi faktor pendukung dalam era pasar bebas ASEAN, maka hal yang harus dilakukan adalah mencermati, mengkaji, dan kemudian mengimplementasikan pasal-pasal tertentu di dalam UUHC yang terkait langsung dengan pasar bebas ASEAN di dalam kerangka Asean Economic Community.