Senat Fakultas
- Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas
- Anggota Senat Fakultas terdiri atas Guru besar, Pimpinan Fakultas, Ketua Bagian dan 10 (sepuluh) orang yang mewakili dosen di setiap bagian secara proporsional melalui proses pemilihan.
- Anggota senat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa Jabatan 4 (empat) tahun atas usul Dekan.
- Senat Fakultas dipimpin oleh Dekan sebagai Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris Senat yang dipilih dari dan oleh anggota Senat.
- Senat Fakultas mempunyai tugas pokok:
- Merumuskan baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik. kecakapan dan kepribadian sivitas akademika;
- Merumuskan norma, etika dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas;
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dekan;
- Memberikan pertimbangan atas dosen yang dicalonkan memangku jabatan fungsional akademik lebih tinggi;
- Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturau atau ketentuan yang berlaku;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan;
- Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diangkat sebagai Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Bagian atau Sekretaris Bagian serta mengusulkan jabatan fungsional akademik;
- Mengesahkan rincian tugas dan organisasi dan tatakerja di tingkat fakultas.
- Senat Fakultas terdiri atas komisi-komisi, setiap komisi dipimpin oleh seorang ketua dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari para anggota komisi.
- Tatacara pengambilan keputusan dalam rapat senat diatur dalam tata tertib rapat senat.
STRUKTUR ORGANISASI
SENAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERIODE 2016-2020
Ketua | : | Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si |
Sekretaris | : | Dr. lwan Permadi, S.H., M.Hum. |
KOMISI PENGEMBANGAN (A)
Ketua | : | Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S. |
Sekretaris | : | Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., MHum. |
Anggota | : | Dr. Rachmad Safa’at, S.H, M.Si. |
Dr. Prija Djatmika, S.H, M.S. | ||
Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S. | ||
Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S | ||
Dr. Yuliati, S.H., LL.M. | ||
Dr. Abdul Rachmat Budiono, S.H, M.Hum. | ||
Afifah Kusumadara, S.H., LL.M, SJD. | ||
Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum. | ||
Dr. Budi Santoso S.H., LL.M. | ||
Luthfi Effendi. S.H., M.Hum. |
KOMISI EVALUASI (B)
Ketua | : | Warkum Sumitro, S.H., M.H. |
Sekretaris | : | Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M, Ph.D. |
Anggota | : | Dr. lwan Permadi. S.H., M.Hum. |
Arif Zainudin. S.H., M.Hum. | ||
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H. | ||
Prof. Dr. Thohir Luth, M.A | ||
Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U. | ||
Prof. Dr. Moh. Bakri, S.H., M.S. | ||
Dr. Jazim Hamidi. S.H, M.H. | ||
Eny Harjati, S.H., M.H. | ||
Nurdin, S.H., M.H. | ||
Agus Yulianto, S.H., M.H. |
A. | Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas |
B. | Anggota Senat Fakultas terdiri atas Guru besar, Pimpinan Fakultas, Ketua Bagian dan 10 (sepuluh) orang yang mewakili dosen di setiap bagian secara proporsional melalui proses pemilihan. |
C. | Anggota senat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa Jabatan 4 (empat) tahun atas usul Dekan. |
D. | Senat Fakultas dipimpin oleh Dekan sebagai Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris Senat yang dipilih dari dan oleh anggota Senat. |
E. | Senat Fakultas mempunyai tugas pokok : |